Pinjam Meminjam Efek (PME)
Memberikan fasilitas pinjaman efek melalui kegiatan pinjam-meminjam efek.
Pada tahun 2022, PEI menerima izin untuk melakukan Pendanaan Pinjam Meminjam Efek, melalui penerbitan Peraturan OJK No.27/POJK.04/2021 tanggal 27 Desember 2021.