Pinjam Meminjam Efek (PME)

Memberikan fasilitas pinjaman efek melalui kegiatan pinjam-meminjam efek.

 

Pada tahun 2022, PEI menerima izin untuk melakukan Pendanaan Pinjam Meminjam Efek, melalui penerbitan Peraturan OJK No.27/POJK.04/2021 tanggal 27 Desember 2021.

 

 

 

 

PERATURAN KPEI NOMOR II-10 TENTANG JASA PINJAM MEMINJAM EFEK
DOWNLOAD

Produk Lainnya