Penambahan Ketentuan Terkait Dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Marjin

DITERBITKAN PADA 2022-08-31
KATEGORI Berita Terkini



 

Kamis, 25 Agustus 2022 - PEI bersama-sama dengan Asosiasi  Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah menyelenggarakan Sharing Session & Diskusi terkait penerbitan SK Direksi BEI No. 00044/BEI/08-2022 tentang Penambahan Ketentuan terkait dengan Anggota Bursa Efek Dalam Melakukan Transaksi Marjin secara daring (online) melalui Zoom Webinar.

Direktur PEI, Bapak Suryadi, memberikan pemaparan singkat perihal PEI dan produk-produk pendanaan transaksi Efek yang telah PEI fasilitasi hingga saat ini, serta penjelasan mendetail tentang teknis implementasi SK Direksi terhadap Anggota Bursa dan PEI.

Dalam SK Direksi BEI tersebut diatur perihal penambahan kluster AB Marjin, dari yang sebelumnya 2 kluster yaitu AB Marjin dengan nilai MKBD Harian diatas Rp250miliar dan AB Marjin dengan nilai MKBD Harian dibawah Rp250miliar menjadi 3 kluster yaitu penambahan kluster AB Marjin dengan nilai MKBD Harian antara Rp50miliar sampai dengan Rp250miliar.

Pengaturan tambahan terkait kluster tersebut adalah perihal diperkenankannya AB Marjin dalam Kluster 3 untuk membiayai transaksi marjin nasabah yang bertransaksi untuk saham marjin diluar LQ45 namun masuk dalam indeks IDX80. Pembiayaan tersebut diperkenankan sepanjang sumber pembiayaan untuk nasabah tersebut, berasal dari fasilitas Pendanaan Transaksi Marjin dari Lembaga Pendanaan Efek atau dalam hal ini berasal dari PEI.

Bapak Suryadi juga menjelaskan bahwa dalam prosesnya, AB Marjin dapat segera mengajukan diri sebagai Partisipan PEI serta mendaftarkan nasabah-nasabah marjinnya untuk dapat dibuatkan sub-rekening Efek di PEI. Hal ini agar memudahkan proses pengajuan pendanaan (loan request) yang sudah dapat dilakukan per tanggal 1 September 2022. 
 

Materi sharing session ini dapat klik disini. 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendanaan Transaksi Marjin oleh PEI dapat dilihat disini.